Kamu belum melakukan pencarian apa pun.
detail berita

Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP Dihapus MK

Jumat 28 Agustus 2026 19:58 WIB
Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP Dihapus MK

Lihatwarta.id – Kini masyarakat Indonesia tidak was-was lagi ketika hendak menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan, tulisan, maupun ekspresi publik lainnya kepada Pemerintah maupun Lembaga Negara, karena pasal 240 dan Pasal 241 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, di hapus oleh Mahkamah Konstitusi. Jum’at, (28/8/2026).

 

Dilansir dari laman mkri.id, Pada Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan No Perkara 282/PUU-XXIII/2025, sebagai pemohon Tania Iskandar (Pemohon I), Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II), Muhammad Restu (Pemohon III), Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV), Ika Minawati (Pemohon V), Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI), Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII), Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII), dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX).

 

Dalam amar putusannya, Yang pertama, Mengabulkan Seluruhnya permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 

 

Kedua, Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 

 

Ketiga, Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 

 

Ke empat, Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

 

Sebelumnya, dalam permohonan Para Pemohon, Ketentuan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP Dinilai Menghambat Masyarakat dalam Menyatakan Pikiran sesuai Hati Nurani, sehingga Bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945.

 

Dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP terbukti berpotensi mengkebiri hak warga negara, termasuk PARA PEMOHON, untuk menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan, tulisan, maupun ekspresi public lainnya, karena norma a quo membuka ruang kriminalisasi terhadap setiap bentuk kritik atau evaluasi terhadap pemerintah dan lembaga negara. 

 

Hal ini dapat terjadi melalui interpretasi aparat penegak hukum yang subjektif terhadap istilah “menghina pemerintah atau lembaga negara”, baik dalam konteks unjuk rasa, publikasi tulisan, maupun media sosial, dan dapat berdampak pada kebebasan pers serta aktivitas advokasi yang sah;

 

Bahwa menurut doktrin demokrasi modern, termasuk pemikiran Alexander Meiklejohn dalam Free Speech and Its Relation to Self-Government (1948), kebebasan berekspresi adalah fondasi utama bagi akuntabilitas pejabat publik dan Lembaga negara. 

 

Ketentuan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP, dengan definisi “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang tidak jelas dan subjektif, menimbulkan risiko kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah, sehingga menciptakan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi PARA PEMOHON dan masyarakat untuk menyampaikan pikiran mereka secara terbuka. 

Editor:

Gue Tri

0 Komentar


Masuk sekarang

Anda harus login terlebih dahulu untuk dapat memberikan komentar.