Kamu belum melakukan pencarian apa pun.
detail berita

Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Terduga Pelaku Penusukan Sahidin Dihukum Seberat Beratnya

Rabu 26 Agustus 2026 15:23 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Terduga Pelaku Penusukan Sahidin Dihukum Seberat Beratnya

Lihatwarta.id - Kuasa hukum keluarga Sahidin alias Senen meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Medi Saputra (MS), terduga pelaku penusukan yang menyebabkan korban Sahidin meninggal dunia (MD). 

 

Sahidin tewas setelah diduga ditusuk saat berada di kawasan perkebunan tebu di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis (20/8) malam. 

 

Kuasa hukum keluarga korban, Irwan Aprianto, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah meringkus dan menahan terduga pelaku di Mapolres Tulang Bawang.

 

“Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung, Kapolres Tulang Bawang, Kasat Reskrim beserta seluruh jajaran karena terduga pelaku sudah diringkus dan ditahan di Polres Tulang Bawang,” kata Irwan, Rabu (26/8). 

 

Dia menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh pihak keluarga bahwa peristiwa yang menewaskan korban Sahidin itu diduga karena kesalahpahaman dalam pekerjaan dan berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban Sahidin meninggal dunia. 

 

“Dugaan motifnya berkaitan dengan kesalahpahaman dalam pekerjaan tetapi perbuatan terduga pelaku MS bukan lagi persoalan pelanggaran hukum biasa karena mengakibatkan korban Sahidin meninggal dunia karena luka tusuk pada dada sebelah kiri," jelasnya.

 

Dia menambahkan atas kejadian tersebut pihak keluarga korban, Sahidin berharap proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 

 

“Kami meminta kepada JPU dan majelis hakim yang nantinya akan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terduga pelaku MS sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Editor:

Gue Tri

0 Komentar


Masuk sekarang

Anda harus login terlebih dahulu untuk dapat memberikan komentar.