Diduga Digerebek di Hotel, Asmara Dua Oknum Dewan Gegerkan DPRD Bandar Lampung
Ilustrasi perselingkuhan di kamar hotel. Foto PixabayLihatwarta.id - Perkara dugaan perselingkuhan antara dua oknum anggota dewan berinisial EH dari PAN dan SN dari PDI Perjuangan menghebohkan DPRD Kota Bandar Lampung.
Informasi yang dihimpun EH dan SN diketahui digerebek oleh istri sah dari EH di sebuah kamar Hotel Radisson Mal Boemi Kedaton, pada Selasa 18 Agustus 2026 lalu sekira pukul 17.45 WIB menjelang waktu magrib.
Di gerebeknya kedua pasangan yang diketahui berbeda komisi yakni EH di Komisi 1 dan SN di Komisi IV sempat menghebohkan beberapa pengunjung di Hotel Radisson MBK.
Kedua legislator yang usut punya usut telah menjalin kasih sejak periode lalu, terancam PAW (pergantian antar waktu), jika terbukti melakukan hubungan tak senonoh itu.
Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi mengatakan belum menerima pengaduan maupun pemberitahuan resmi terkait kabar yang menyeret dua Anggota DPRD Kota Bandar Lampung tersebut.
“Belum ada pengaduan yang kami terima,” kata Yuhadi kepada Lihatwarta.id pada Kamis (20/8/2026) sore.
Menurut politisi Partai Golkar ini, informasi yang beredar di sejumlah media online dan media sosial itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik.
"Diperlukan sumber yang jelas serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Dikatakan, setiap dugaan pelanggaran etik Anggota DPRD harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
"BK tidak dapat mengambil keputusan hanya berdasarkan berita yang belum terverifikasi," kata dia.
“Kalau hanya berdasarkan informasi atau berita yang tidak dilengkapi sumber dan bukti yang kuat, tentu belum bisa menjadi dasar bagi BK untuk mengambil tindakan,” lanjutnya.
"BK akan menunggu apabila nantinya terdapat laporan atau pengaduan resmi yang disertai bukti dan memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," tambah Yuhadi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via ponsel, Endang Asnawi, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bandar Lampung mengatakan bahwa bila terbukti kedua oknum tersebut akan di PAW. "Kalau terbukti, PAW," singkatnya.
Di tempat lain, Ketua DPC PAN Kota Bandar Lampung, Firmansyah mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi tersebut. "Maaf belum bisa komentar, karena saya belum dapat penjelasan dari yang bersangkutan," katanya
Berdasarkan informasi yang didapat media ini di lapangan, hubungan kasih keduanya sudah terjalin sejak periode lalu. Bahkan beberapa kolega sudah mengingatkan kedua oknum tersebut.
Sementara diketahui, oknum Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, SN, berstatus janda. Suami yang bersangkutan wafat kurang lebih setahun lalu.
Dan informasi yang didapat, istri EH akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Lampung.
Gue Tri
