Banding Berbuah Petaka, Vonis Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperberat Jadi 13 Tahun

Lihatwarta.id - Vonis banding mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bertambah lima tahun dari vonis Pengadilan tingkat pertama, PT Tanjungkarang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, Senin (31/8).
Dalam amar putusan PT mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, penerimaan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain pidana penjara, majelis hakim PT Tanjungkarang juga menjatuhkan denda Rp750 juta, dengan ketentuan subsidair 180 hari penjara dan uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar.
Ketua Majelis Hakim PT Tanjungkarang yang diketuai Cakra Alam, S.H., M.H., bersama anggota Dr. Mahfudin, S.H., M.H., Ratmoho, S.H., M.H., Brierly Napitupulu, S.H., M.H., dan Gustina Aryani, S.H., M.H.
Sebelumnya pengadilan tingkat pertama, PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona pada Rabu (22/7).
Saat itu, Dendi juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
Dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dan harta benda terdakwa tidak mencukupi, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Pada putusan banding PT Tanjungkarang justru memperberat hukuman Dendi Ramadhona yang semula 8 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara auh atas vonis tingkat pertama.
Putusan vonis tingkat pertama sebelumnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Dendi Ramadhona dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 180 hari penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 31,9 miliar.
Dengan putusan vonis PT Tanjungkarang, hukuman Dendi Ramadhona bahkan dua tahun lebih berat dibanding tuntutan pidana penjara JPU dan lima tahun lebih tinggi dari vonis PN Tanjungkarang.
Perkara yang menjerat Dendi mencakup dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran, penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Gue Tri
